Page 2 - Demo
P. 2


                                    1PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2025NO. 01/KPN.W3-U5/RA1.9/II/2025Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : NALFRIJON,SH,MHJabatan : Ketua Pengadilan Negeri Lubuk SikapingSelanjutnya disebut pihak pertama.Nama : H. ADE KOMARUDIN, S.H., M.HumJabatan : Ketua Pengadilan Tinggi PadangSelaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2025 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.Lubuk Sikaping, 24 Februari 2025PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMAKetua Pengadilan Negeri Lubuk SikapingNALFRIJHON, S.H., M.H
                                
   1   2   3   4   5