Page 58 - Demo
P. 58


                                    Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 40Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IID. Kerangka KelembagaanPenyusunan kerangka kelembagaan adalah menyiapkan perangkat struktur organisasi, ketatalaksanaan dan pengaturan mengenai pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam rangka melaksanakan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Struktur organisasi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping disusun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilanyaitu Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan. Dan pada Pasal 1 ayat (2) Ketua Pengadilan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Peradilan Tingkat Banding dan Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan.Panitera dan Sekretaris berada di bawah Ketua dan Ketua masing-masing mempunyai tanggung jawab ; Bagian Teknis Persidangan yaitu Panitera, membawahi tiga bagian Panitera Muda, yaitu Paniera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Hukum. Sedangkan Bagian Struktural yaitu Sekretaris, membawahi tiga Kepala Sub Bagian yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan, Kepala Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan yang masing-masing membawahi Staf. Sedangkan Kelompak Fungsional Kepaniteraan : Panitera Pengganti dan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti mempunyai garis tanggung jawab dengan Panitera Pengadilan dan Kelompok Fungsional Kesekretariatan mempunyai garis tanggung jawab kepada Kasubbag Pengadilan. 
                                
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62