Page 12 - Demo
P. 12


                                    1.9 Persentase perkara perdata yangmenggunakan E-Court1. Indikator ini bertujuan untuperdata yang menggunakapersidangan secara elektron2. Administrasi perkara secara eproses penerimaan gugatanbantahan/ perlawanan/ pembayaran, penyampaian jawaban, replik, duplik, sihukum, serta pengelopenyimpanan dokumen perdengan menggunakan system3. Persidangan secara elektronmemeriksa dan mengadili pdilaksanakan dengan dukunkomunikasi.1.10 Persentase perkara pidana yangdilimpahkan secara elektronik (E-Berpadu)Untuk mengukur persentase jdilimpahkan secara elektronik m1.11 Persentase layanan perkara pidana yangdilimpahkan secara elektronik (E-Berpadu)1. Untuk mengukur persentapidana yang menggunakan E2. Layanan perkara pidana mperkara, permohonan Upaydiajukan secara elektronik.1.12 Persentase Upaya hukum banding perkara perdata di Indikator ini bertujuan untuk mebanding perkara perdata yang dia
                                
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16