Page 30 - Demo
P. 30


                                    h. Persentase perkara perdata yangmenggunakan E-Court1. Indikator ini bertujuan untuperdata yang menggunakapersidangan secara elektron2. Administrasi perkara secara eproses penerimaan gugatanbantahan/ perlawanan/ pembayaran, penyampaian jawaban, replik, duplik, sihukum, serta pengelopenyimpanan dokumen perdengan menggunakan system3. Persidangan secara elektronmemeriksa dan mengadili pdilaksanakan dengan dukunkomunikasi.i. Persentase perkara pidana yangdilimpahkan secara elektronik (E-Berpadu)Untuk mengukur persentase jdilimpahkan secara elektronik mj. Persentase layanan perkara pidana yangdilimpahkan secara elektronik (E-Berpadu)1. Untuk mengukur persentapidana yang menggunakan E2. Layanan perkara pidana mperkara, permohonan Upaydiajukan secara elektronik.k. Persentase Upaya hukum banding perkara perdata di Indikator ini bertujuan untuk mebanding perkara perdata yang dia
                                
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34