Page 30 - Demo
P. 30
h. Persentase perkara perdata yangmenggunakan E-Court1. Indikator ini bertujuan untuperdata yang menggunakapersidangan secara elektron2. Administrasi perkara secara eproses penerimaan gugatanbantahan/ perlawanan/ pembayaran, penyampaian jawaban, replik, duplik, sihukum, serta pengelopenyimpanan dokumen perdengan menggunakan system3. Persidangan secara elektronmemeriksa dan mengadili pdilaksanakan dengan dukunkomunikasi.i. Persentase perkara pidana yangdilimpahkan secara elektronik (E-Berpadu)Untuk mengukur persentase jdilimpahkan secara elektronik mj. Persentase layanan perkara pidana yangdilimpahkan secara elektronik (E-Berpadu)1. Untuk mengukur persentapidana yang menggunakan E2. Layanan perkara pidana mperkara, permohonan Upaydiajukan secara elektronik.k. Persentase Upaya hukum banding perkara perdata di Indikator ini bertujuan untuk mebanding perkara perdata yang dia