Page 34 - Demo
P. 34


                                    PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPINGSURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPINGNOMOR : 30/KPN.W3.U5/SK.RA1.1/I/2025TentangPEMBENTUKAN TIM PENYUSUN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING TAHUN 2025KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPINGMenimbang : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, maka perlu disusun Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025 untuk mengukur keberhasilan kinerja dalam pencapaian sasaran yang ditetapkan;b. Bahwa mereka yang Namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tentang Pembentukan Tim Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Iku) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025Mengingat : 1. Undang-undang Nomor :14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali 
                                
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38