Page 36 - Demo
P. 36
KESATU : Membentuk Tim Penyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025 dengan sususan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; KEDUA : Tim Penyusus menjalankan tugas sesuai dengan arahan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.Ditetapkan di Lubuk SikapingPada tanggal 02 Januari 2025Ketua Pengadilan Negeri Lubuk SikapingNALFRIJHON