Page 36 - Demo
P. 36


                                    KESATU : Membentuk Tim Penyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025 dengan sususan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; KEDUA : Tim Penyusus menjalankan tugas sesuai dengan arahan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.Ditetapkan di Lubuk SikapingPada tanggal 02 Januari 2025Ketua Pengadilan Negeri Lubuk SikapingNALFRIJHON
                                
   30   31   32   33   34   35   36   37   38