Page 19 - Demo
P. 19


                                    Pembahasan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025MEMUTUSKANMenetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING TAHUN 2025KESATU : Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam menyusus Rencana Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Penyusunan Laporan Kinerja serta melaksanakan evaluasi epncapaian kinerja.KEDUA : Bahwa penetapan Indikator Kinerja Utama ini bertujuan untuk menyelaraskan isu-isu strategis pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping agar tetap memiliki Indikator Kinerja yang valid untuk dipergunakan mengukur kinerja, pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Lubuk Sikaping Pada tanggal 25 Februari 2025Ketua Pengadilan Negeri Lubuk SikapingNALFRIJON
                                
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23