Page 17 - Demo
P. 17
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPINGSURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPINGNOMOR : 33/KPN.W3.U5/SK.RA1.1/II/2025 tentangPENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING TAHUN 2025KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPINGMenimbang : 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, maka perlu disusun Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025; 2. bahwa untuk menyusun Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025 berlandaskan pada Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama.3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025Mengingat : 1. Undang-undang Nomor :14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali