Page 34 - Demo
P. 34
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 23 Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IID. Program Utama dan Kegiatan PokokSasaran strategis tersebut di atas, merupakan arahan bagi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian Program dan Kegiatan Pokok yang akan dilaksanakan sebagai berikut:a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan UmumProgram Peningkatan Manajemen Peradilan Umum merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Lubuk Sikaping dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum adalah :1. Perkara yang diseleaikan tepat waktu ;2. Penyediaan/ pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak ;3. Pengiriman petikan/ pemberitahuan isi putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak;4. Pengiriman salinan putusan perkara pidana tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak;5. Putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan;6. Perkara yang berhasil diputus dengan pendekatan keadilan restoratif;7. Perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi;8. Perkara yang berhasil diselesaikan melalui diversi;9. Perkara perdata yang menggunakan E-Court;10. Perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik (E-Berpadu);11. layanan perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik (EBerpadu);12. Upaya hukum banding perkara perdata di pengadilan yang menggunakan E-Court;13. Indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan berdasarkan standar layanan yang ditetapkan