Page 38 - Demo
P. 38
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 27Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIDirjen Badan Peradilan Umum Nomor: 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor:16/KPN.W3-U5/SK.HK1.2.5/I/2024 tentang Pemberlakuan SOP Kepaniteraan.c) Manajemen Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah melaksanakan Modernisasi manajemen perkara dengan diwujudkannya pengimplementasian Sistem Informasi Penelururan Perkara secara elektronik. Penyempurnaan manajemen perkara dilakukan dengan pemberlakukan template dan standarisasi penomoran perkara yang ditetapkan dengan SK KMA Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Tempelate Putusan Dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum. Dokumen template hasil standarisasi tersebut diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen perkara, dimana pada lingkungan peradilan umum menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dibangun oleh Mahkamah Agungd) Adanya penetapan target yang akan dicapai, dengan pembuatan PerjanjianKinerja Pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai yang terus dilakukan evaluasi setiap triwulan dan akhir tahun.e) Sistem karir dalam mekanisme promosi dan mutasi sesuai dengankompetensi dengan dibentuk tim badan pertimbangan jabatan dankepangkatanf) Penerapan reward and punishment dalam sistem penilaian kinerja. Salahsatu metode yang dilakukan agar dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja dari aparatur sipil negara dan tenaga kontrak diPengadilan Negeri Lubuk Sikaping.2. Peningkatan Kualitas Pelayanan PublikSelain peningkatan Kinerja, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai penyelenggara pelayanan publik juga harus mempunyai arah dan kebijakan dan strategi yang dampaknya harus dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal-hal yang telah dilaksanakan untuk mendukung kebijakan dan strategi peningkatan kualitas pelayanan Publik:a) Pembuatan standar pelayanan dan papan informasi serta banner yang berisi mengenai persyaratan, biaya, dan prosedur layanan yang ada di Pengadilan