Page 36 - Demo
P. 36
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 25Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIBab IIIArah Kebijakan dan StrategiA. Arah Kebijakan dan Strategi Mahkamah AgungDalam arah kebijakan dan strategi, Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, telah menetapkan visi, yaitu:%u201cTerwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung%u201ddalam rangka mewujudkan visi %u201cTerwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung%u201d maka Mahkamah Agung menuangkan arah kebijakan kedalam Buku Cetak Biru untuk masa 2010-2035, diantaranya 4 sasaran strategis sebagai berikut:1) Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.2) Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara.3) Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan.4) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.Pendekatan kerangka berpikir manajemen Peradilan yang unggul menempatkan 7 (tujuh) area %u201cPeradilan Agung%u201d, yaitu :1. Kepemimpinan dan Manajemen pengadilan.2. Kebijakan-kebijakan penadilan.3. Sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan keuangan.4. Penyelenggaraan persidangan.5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau7. Kepercayaan dan keyakinan Masyarakat pada pengadilan.Dan dalam Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035 sebagai arah kebijakan dan strategi jangka Panjang Mahkamah Agung, telah menetapkan arahan kebijakan dalam beberapa strategi perubahan pada:1. Fungsi Peradilan.2. Manajemen Perkara