Page 37 - Demo
P. 37


                                    Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 26Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II3. Manajemen Sumber Daya Manusia4. Manajemen Sumber Daya Keuangan5. Manajemen Sarana dan Prasarana6. Manajemen Teknologi Informasi7. Transparansi Peradilan8. Fungsi Pengawasan B. Arah Kebijakan dan Strategi Pengadilan Negeri Lubuk SikapingDalam rangka mewujudkan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menetapkan arah dan kebijakan dan strategi sebagai berikut:1. Peningkatan KinerjaPeningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Kinerja sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya aparatur peradilan.Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kebijakan dan strategi peningkatan kinerja:a) Penunjukan Pengawasan Internal:Pengawasan Internal adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, yang bertujuan untuk menjaga agar pejabat peradilan baik para Hakim, pejabat kepaniteraan, maupun kesekretariatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tidak mengabaikan keluhuran martabat, atau tugas jabatannya, dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, atau melanggar sumpah jabatan, dan tidak melanggar kode etik. Untuk Hakim pengawas bidang sudah ditunjuk oleh Ketua melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor:2/KPN.WU5/SK.HKI.2.5/1/2025 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang.b) Melaksanakan pekerjaan berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan oleh 
                                
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41