Page 2 - Demo
P. 2
iKATA PENGANTARRencana Strategis (Renstra) merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan serta tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.Renstra 2025-2029 ini merupakan proses kinerja 5 tahunan yang tidak terlepas dari kinerja pada tahun-tahun sebelumnya sehingga secara keseluruhan berisikan visi, misi, tujuan sasaran strategis, kebijakan, program dan kegiatan lanjutan dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tahun 2020-2024. Perumusan Renstra dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan arah terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II agar terlaksana secara konsisten, terukur dan tepat sasaran. Dalam perumusan Renstra, tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan yang disesuaikan dengan perubahan kebutuhan atau prioritas dan kebijakan yang berlaku, untuk itu Renstra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025-2029 perlu direviu untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan atau prioritas dan regulasi Mahkamah Agung.Akhir kata kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan sumbangsih pikiran dalam menyusun Renstra ini, Renstra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025-2029 ini diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.Lubuk Sikaping, 24 Februari 2025Ketua Pengadilan NegeriLubuk SikapingNALFRIJHON, S.H., M.HNip. 197407062006041002