Page 6 - Demo
P. 6


                                    Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 3Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIA. Kondisi UmumPengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai salah satu lembaga peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dan di bawah Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 50 dan 52 Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 jo Undang-undang No 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum mempunyai tugas menerima, memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diterimanya dan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta, serta dapat diserahi tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping harus memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan proses persidangan, putusan dan biaya perkara serta menyampaikan salinan putusan kepada para pihak sesuai dengan Pasal 52 A Undang-undang No 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. a. Wilayah YurisdiksiPengadilan Negeri Lubuk Sikaping berada di ujung Propinsi Sumatera Barat yang berbatas dengan Propinsi Sumatera Utara dan Riau tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman No. 64 Telp. (0753) 20008 Fax. (0753) 20163 Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, mempunyai wilayah hukum meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pasaman yang terdiri dari 12 (dua belas) kecamatan yaitu : 1. Kecamatan Tigo Nagari2. Kecamatan Bonjol3. Kecamatan Lubuk Sikaping4. Kecamatan Simpang Alahan Mati5. Kecamatan Panti6. Kecamatan Mapat Tunggul7. Kecamatan Padang Gelugur8. Kecamatan Duo Koto9. Kecamatan Rao Selatan10. Kecamatan Rao11. Kecamatan Mapat Tunggul Selatan12. Kecamatan Rao Utara
                                
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10