Page 4 - Demo
P. 4
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 1 Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIBab I PendahuluanDalam merumuskan suatu kebijakan umum, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memerlukan pedoman yang jelas agar kebijakan yang diambil dapat bersinergi dan lebih terarah, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Visi Mahkamah Agung RI yakni %u201cTerwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung%u201d. Untuk itu, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berpedoman pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, termasuk diantaranya Cetak Biru Mahkamah Agung RI 2010-2035.Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035 sebagai arah kebijakan dan strategi jangka panjang Mahkamah Agung, telah menetapkan arahan kebijakan dalam beberapa strategi perubahan pada : (1) Fungsi Peradilan (2) Manajemen perkara, (3) Manajemen Sumber Daya Manusia, (4) Manajemen Sumber Daya Keuangan, (5) Manajemen Sarana dan Prasarana, (6) Manajemen Informasi Teknologi, (7) Transparansi Peradilan dan (8) Fungsi Pengawasan dalam rangka upaya yang diharapkan dapat menjadi arah operasional pencapaian visi dan misi Mahkamah Agung.Penyusunan Rencana Strategis merupakan pelaksanaan dari pasal 15 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan serta tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 Tahun) Kementerian/Lembaga yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan selama lima tahun (2025-2029) yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategi, kebijakan serta program dan kegiatan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Renstra Pengadilan Negeri Lubuk