Page 5 - Demo
P. 5


                                    Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 2Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IISikaping mengacu pada Renstra Mahkamah Agung RI sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 301/SEK/RA1.3/II/2025 tentang Penyampaian Rancangan Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2025-2029.Tugas pokok dan fungsi peradilan menjadi tanggung jawab seluruh organisasi. Maka sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor :301/SEK/RA1.3/II/2025 tentang Penyampaian Rancangan Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2025-2029 tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan mulai tahun 2025 sampai dengan 2029, diselaraskan dengan kinerja yang harus dicapai oleh seluruh aspek organisasi kepaniteraan maupun kesekretariatan. Dalam IKU tahun 2025 tersebut, sasaran strategis kinerja utama yang akan dicapai Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II antara lain:1) Terwujudnya Proses Peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif dan modern.2) Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik.Rencana Strategis Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II tahun 2025-2029 ini menggunakan acuan indikator kinerja utama Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Program kerja yang dilaksanakan sesuai dengan sasaran kinerja utama yang telah ditetapkan dalam reviu indikator kinerja tersebut yang meliputi : a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel, Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara, Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan, Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.b. Program Dukungan Manajemen bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam hal Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.Rencana Strategis Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tahun 2025 - 2029dibuat dalam upaya melakukan perbaikan-perbaikan dalam kerangka reformasi birokrasi peradilan untuk mencapai sistem peradilan yang semakin efektif, efisien, profesional, transparan, akuntabel dan terpercaya.
                                
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10