Page 9 - Demo
P. 9


                                    Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 6Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan PengadilanPersentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi). 5% 60%Untuk menunjang dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 5 (lima) orang Hakim, 1 (satu) orang Panitera, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Panitera Muda Pidana, 1 (satu) orang Panitera Muda Perdata, 1 (satu) orang Panitera Muda Hukum , 1 (satu) orang Panitera Pengganti, 2 (dua) orang Jurusita, 1 (satu) orang Jurusita Pengganti, 1 (satu) orang Analis Perkara masih CPNS, 2 (dua) orang Pengelola Perkara, 1 (orang) Kasubbag Umum dan Keuangan, 1 (satu) orang Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, 1 (satu) orang Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata laksana, 1 (satu) orang Pranata Komputer, dan 1 (satu) orang Arsiparis.B. Potensi dan PermasalahanRealisasi pencapaian kinerja terhadap Indikator Kinerja Utama di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dipengaruhi beberapa potensi dan permasalahan yang ada. Pembahasan potensi dan permasalahan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dapat dikelompokkan menjadi analisis lingkungan internal maupun eksternal baik yang menguntungkan maupun yang merugikan bagi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Analisis faktor internal terdiri dari; Kekuatan (Strength) dan Kelemahan (Weakness), sedangkan analisis faktor eksternal terdiri dari Peluang (Opportunities) dan Ancaman (Threats).1. Kekuatan (Strength)Kekuatan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mencakup hal-hal yang memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang dikembangkan kemudian, mencakup:a. Kewenangan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama sesuai dengan sesuai ketentuan Pasal 50 dan 52 Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 jo Undang-undang No 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum mempunyai tugas menerima, memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diterimanya dan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi 
                                
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13