Page 10 - Demo
P. 10


                                    Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 7Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIPemerintah di daerahnya, apabila diminta, serta dapat diserahi tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.b. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping merupakan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan memiliki hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman. c. Tersedianya personil pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II yang memadai yang terdiri dari:%u25cf Ketua : 1 (satu) orang%u25cf Wakil Ketua : -%u25cf Hakim : 6 (enam) orang%u25cf Panitera : 1 (satu) orang%u25cf Sekretaris : 1 (satu) orang %u25cf Panitera Muda Pidana : 1 (satu) orang %u25cf Panitera Muda Perdata : 1 (satu) orang %u25cf Panitera Muda Hukum : 1 (satu) orang%u25cf Panitera Pengganti : 1 (satu) orang%u25cf Jurusita : 2 (dua) orang%u25cf Jurusita Pengganti : 1 (satu) orang%u25cf Analis Perkara : 1 (satu) orang (CPNS)%u25cf Pengelola Perkara : 2 (dua) orang%u25cf Kasubbag Umum dan Keuangan :1 (orang)%u25cf Kasubbag Perencanaan, TI :1 (satu) orangdan Pelaporan%u25cf Kasubbag Kepegawaian, Organisasi : 1 (satu) orangdan Tata laksana%u25cf Pranata Komputer : 1 (satu) orang%u25cf Arsiparis : 1 (satu) orang%u25cf PPNPN : 9 (sembilan) orangd. Adanya fasilitas pendukung berupa sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang diperoleh melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa dan dari pemberian/pengadaan dari pusat.e. Adanya anggaran yang disediakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
                                
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14