Page 39 - Demo
P. 39
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 28Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIcontohnya seperti informasi mengenai e-court (pendaftaran perkara secara elektronik) atau eraterang (pembuatan surat keterangan) dan lain-lain sehingga memberikan informasi kepada masyarakat pencari keadilanmengenai hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupunpenerima layanan.b) Upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya untukpetugas meja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang memegang peran penting sebagai front office yang memberikan semua proses layananPengadilan kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikapingc) Program keterbukaan Informasi di Pengadilan. Program ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:2-144/KMA SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah dibuat website dengan alamat : www.pn-lubuksikaping.go.id, website ini telah berjalan dan terus diperbaharui, didalam website menyediakan beberapa menu dan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah menyediakan desk info diruang tunggu yang berisi informasi, jadwal sidang, serta penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) website dengan alamat link www.sipppn.lubuksikaping.go.id dengan penerapan aplikasi SIPP ini diharapkan dapat memudahkan para pencari keadilan untuk menelusuri perkara dan aplikasi ini juga nantinya merupakan transformasi dari sistem manual yang sedang berjalan sekarang ini. Dan yang terakhir, saat ini website Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sudah ramah disabilitas.d) Program Pengembangan Sistem Pengadilan yang Akuntabel dan Transparan. Pada program ini Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah menyediakan meja informasi, pengaduan walaupun dengan saran sederhana dan terbatas, namun pada pertengahan tahun 2017 sudah dilengkapi dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS-MARI) dengan alamat link www.siwas.mahkamahagung.go.id.e) Program Penyuluhan Hukum Pada Program ini Ketua Pengadilan Negeri telah membuat suatu kegiatan Penyuluhan Hukum pada masyarakat se-Kabupaten Pasaman yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.