Page 40 - Demo
P. 40
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 29Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIf) Posbakum yang telah dibentuk sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.g) Peningkatan pelayanan prima untuk memberikan kepuasan terhadap pencari keadilan yang mengajukan perkara dan saat ini sudah disediakan meja pojok e-court.h) Implementasi E berpadu, atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.C. Kerangka RegulasiKerangka Regulasi merupakan kebutuhan regulasi bagi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk mendorong terwujudnya tujuan dan sasaran yang akan dilakukan. Regulasi tersebut Mahkamah Agung susun dengan memperhatikan hasilmonitoring dan evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah ada serta berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas ke depan.No Jenis Regulasi Nama Regulasi1 Surat Keputusan KMA Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:2-144/KMA SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan2 Surat Keputusan KMA Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan3 Surat Edaran Mahkamah Agung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4(Empat) Lingkungan Peradilan4 Peraturan Mahkamah Agung PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan