Page 18 - Demo
P. 18
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 15Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIB. Tujuan dan Sasaran StrategisSebagai implikasi dari visi dan misi tersebut, diperlukan suatu rencana strategis yang bermuatan kebijakan strategis, program kerja dan kegiatan tahunan yang disusun dan ditata secara sistimatis, terarah dan berkesinambungan dengantetap memperhatikan faktor internal maupun eksternal organisasi yang nantinya sebagai acuan dan pedoman kerja maupun sebagai bahan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terlaksana guna penyempurnaan program selanjutnya agar tepat guna dan tepat sasaran.Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah sebagai berikut :%u201cMewujudkan Badan Peradilan yang Mandiri dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum yang Berkepastian, Setara dan Berkeadilan.%u201dSasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah sebagai berikut :1. Terwujudnya Proses Peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif dan modern.2. Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik.