Page 17 - Demo
P. 17
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 14Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IIBab IIVisi, Misi, Tujuan dan Sasaran StrategisA. Visi dan MisiSebagaimana halnya Mahkamah Agung yang merupakan lembaga yudikatif tertinggi dan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam struktur organisasi berada di bawah naungan Mahkamah Agung, maka memiliki visi dan misi yang mengacu dengan organisasi induknya, yaitu :1. VisiVisi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.Visi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengacu pada Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut :Visi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah%u201dTerwujudnya Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang Agung%u201d2. MisiMisi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah sebagai berikut :Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengemban Misi1) Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping;2) Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;3) Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping;4) Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.