Page 12 - Demo
P. 12
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 9Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II3) Pada bagian Kepaniteraan sumber daya manusia masih kurang memadai hal ini disebabkan faktor usia yang dimiliki oleh personil itu sendiri.c. Aspek Anggaran.Pada Tahun 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping terkena imbas dari kebijakan Pemerintah sesuai dengan Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 976.824.000,00 yang terdiri dari Efisiensi Belanja Modal sebesar Rp 452.200.000,00 , Belanja Barang sebesar Rp 500.919.000,00 dan Anggaran Teknis Peradilan sebesar Rp 23.705.000,00.Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya tidak dapat memastikan apakah tahun tahun berikutnya terdapat Efisiensi, sehingga menjadi tantangan sangat besar pada periode Restra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tahun 2025 %u2013 2029.d. Aspek Sarana dan Prasarana.1) Terbatasnya sarana dan prasarana (jumlah dan usia sarpras) sebagai penunjang pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sehingga pencapaian target kerja terasa berat karena proses administrasi sangat tergantung dengan peralatan yang tersedia.2) Anggaran yang diterima Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping belum sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang diajukan.3. Peluang (Opportunities)Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk melakukan perbaikan, ditinjau dari beberapa aspek:a. Aspek Proses Peradilan.1) Pada era digital saat ini masyarakat lebih mudah dalam menggakses Informasi melalui Internet khususnya social media, website untuk itu Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping selalu aktif memberikan informasi, melalui social media, website yang selalu update dan lengkap.