Page 13 - Demo
P. 13
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 10Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II2) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping melakukan Sosialisasi dan MOU kepada Pos sebagai bentuk Pelaksanaan PERMA No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan tetap melakukan koordinasi, diskusi, serta Bimtek dari Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi Padang.b. Aspek Sumber Daya Aparatur Pengadilan.1) Adanya Tunjangan Kinerja sebagai motivasi pegawai dalam peningkatan kinerja.2) Adanya Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Diklat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi, Pusdiklat, ataupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.c. Aspek Sarana dan Prasarana.1) Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman memberikan dukungan untuk terus meningkatkan Pelayanan dengan membantu renovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan standar yang telah ditetapkanoleh BADILUM dan telah diserahterimakan pada tanggal 20 September Tahun 2023, serta kendaraan roda 4 dan roda 2 untuk mendukung pelaksanaan tugas. Hal tersebut tidak terlepas dari hubungan yang baik antara Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.2) Sudah tersedianya fasilitas teknologi Informasi di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, berupa perangkat seperti Server, dan Akses internet dengan kekuatan 100 mbps. 3) Memiliki sarana informasi yang berbasiskan Teknologi Informasi seperti Website, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Direktori Putusan dan social media, yang dapat diakses oleh masyarakat para pencari keadilan untuk memperoleh informasi baik mengenai perkara, putusan dan informasi terkait lainnya. Selain itu juga telah ada Aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) dan Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) untuk memantau kinerja proses administrasi perkara sehingga informasi mengenai perkara selalu update baik untuk pihak internal pengadilan maupun pihak eksternal.