Page 42 - Demo
P. 42
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 31Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas IImengawasi pelaksanaannya (Controlling).2.1. Pimpinan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis yustisial dan unit Administrasi, baik Administrasi Perkara maupun Administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan olehundang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkuptugas dan tanggungjawabnya.2.2. Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural,mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat, menegakkandisiplin kerja, disamping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatanpertemuan-pertemuan ilmiah tingkat nasional maupunInternasional, Bimtek atau Diklat lain sebagainya dan tidakmenganggu pelaksanaan tugas.2.3. Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagibawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifatketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku danperbuatannya baik dalam dinas maupun diluar dinas untuk tidakmenyimpang dari jalurnya.2.4. Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atasterselenggaranya peradilan dengan baik dan menjagaterpeliharanyacitra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulitterwujud bilatanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya.2.5. Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni: Panitera, Panitera Muda, Panitera Penggantidan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris,Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, dan Kepala Sub BagianPerencanaan, TI dan Pelaporan.