Page 43 - Demo
P. 43


                                    Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 32Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II3. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua sertabekerja sama dengan baik.4. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalamrangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesamapejabat/petugas yang bersangkutan.5. Menyelenggarakan Administrasi keuangan Perkara dan mengawasi keuangan rutin.6. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurangkurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan.7. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan Perkara yangpenting.8. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai denganketentuan yang berlaku.9. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas danmemberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakimmaupun seluruh pegawai.10. Melakukan pengawasan Intern dan Extern:10.1. Intern : Pejabat Peradilan, Keuangan dan Material.10.2. Extern : Pelaksanaan Putusan yang telah berkekuatan  Hukum tetap.11. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertentu.12. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.13. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepadaMahkamah Agung.14. Mengawasi pelaksanaan Kalender Pengadilan (Court Calender) denganketentuan bahwa setiap Perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan paraHakim.15. Mempersiapkan Kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alihGenerasi.
                                
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47