Page 11 - Demo
P. 11
Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 8Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II2. Kelemahan (Weakness)Kelemahan-kelemahan yang ada di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping terdiri dalam beberapa aspek:a. Aspek Proses Peradilan.1) Masih rendahnya kemampuan masyarakat di bidang Teknologi Informasi khususnya mengakses Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang dapat diunduh melalui direktori Putusan.2) Pelaksanaan PERMA No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik masih menemui beberapa kendala terkait pelaksanaan Panggilan atau Pemberitahuan melalui surat tercatat dikarenakan masih terdapat kendala saat surat itu disampaikan oleh Pos karena tidak memperhatikan ketentuan pasal 390 ayat 1 HIR:%u201cTiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum%u201dsedangkan pada prakteknya jika yang bersangkutan tidak ada ditempat maka akan dititipkan kepada orang lain di rumah yang bersangkutan atau tetangga.b. Aspek Sumber Daya Aparatur Pengadilan.1) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tidak mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawai sendiri sesuai kebutuhan.2) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping masih kekurangan pegawai pada jabatan Panitera Pengganti, Pelaksana baik di Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, sehingga tidak sebanding dengan beban kerja yang ada. Kurangnya personel sebagai pendukung sehingga pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping semua pejabat struktural masih harus merangkap tugas-tugas, para Panitera Muda juga merangkap sebagai Panitera Pengganti, dan Kasubbag yang tidak mempunyai pelaksana